ikTok menolak klaim seorang menteri yang mengatakan bahwa aplikasi video pendek tersebut merupakan ancaman bagi usaha kecil atau persaingan bisnis secara umum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah mengatakan tidak melihat ada yang salah dengan aktivitas TikTok, namun akan terus memantau dengan cermat.
Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa e-commerce punya banyak sisi. Layanan TikTok hanyalah salah satu dari banyak karakteristik e-commerce.
“Jika ada perusahaan yang punya platform e-commerce dan menjual [produk], punya akses ke agen pembayaran, iklan, dan sebagainya, itu ciri-ciri ekosistemnya,” kata Afif. “Operasional seperti itu tidak berarti salah,” tambahnya, merujuk pada layanan perdagangan sosial dari platform berbagi video milik ByteDance yang berbasis di Beijing.
Awal bulan ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mempertanyakan ekspansi TikTok ke e-commerce, dengan alasan bahwa platform media sosial populer tersebut dapat memonopoli dan berpotensi mengancam usaha kecil di Indonesia. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggabungkan layanan e-commerce dan media sosial, mengingat kemungkinan platform media sosial mempengaruhi transaksi online.
Teten menambahkan bahwa perusahaan e-commerce harus dilarang menjual produk mereka sendiri melalui pasar daring tempat mereka beroperasi. Ia mendesak anggota parlemen untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut.
Menkeu juga menegur KPPU yang tidak angkat bicara soal layangan e-commerce di media sosial.
Afif dari KPPU menilai jika belum ada regulasi mengenai e-commerce, sehingga tidak bisa sembarangan menuduh bahwa lembaga pengawas telah lalai. Selain itu, KPPU juga belum menerima laporan pelanggaran terkait TikTok. “Tapi bukan berarti kita tidak memperhatikan, ya,” katanya, sebelum menjelaskan bahwa KPPU mungkin akan mengusut permasalahan tersebut jika ditemukan bukti pelanggaran, meski tidak ada yang melaporkan.
Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.
Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.
Quickly share this news with your network—keep everyone informed with just a single click!
Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Get the best experience—faster access, exclusive features, and a seamless way to stay updated.