TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

KPPU nilai TikTok tak lakukan praktik monopoli

Deni Ghifari (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Thu, September 14, 2023

Share This Article

Change Size

KPPU nilai TikTok tak lakukan praktik monopoli The TikTok logo is pictured outside the company's US head office in Culver City, California, US, September 15, 2020. (Reuters/Mike Blake)
Read in English

T

ikTok menolak klaim seorang menteri yang mengatakan bahwa aplikasi video pendek tersebut merupakan ancaman bagi usaha kecil atau persaingan bisnis secara umum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia telah mengatakan tidak melihat ada yang salah dengan aktivitas TikTok, namun akan terus memantau dengan cermat.

Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan kepada wartawan pada hari Rabu bahwa e-commerce punya banyak sisi. Layanan TikTok hanyalah salah satu dari banyak karakteristik e-commerce.

“Jika ada perusahaan yang punya platform e-commerce dan menjual [produk], punya akses ke agen pembayaran, iklan, dan sebagainya, itu ciri-ciri ekosistemnya,” kata Afif. “Operasional seperti itu tidak berarti salah,” tambahnya, merujuk pada layanan perdagangan sosial dari platform berbagi video milik ByteDance yang berbasis di Beijing.

Awal bulan ini, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mempertanyakan ekspansi TikTok ke e-commerce, dengan alasan bahwa platform media sosial populer tersebut dapat memonopoli dan berpotensi mengancam usaha kecil di Indonesia. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggabungkan layanan e-commerce dan media sosial, mengingat kemungkinan platform media sosial mempengaruhi transaksi online.

Teten menambahkan bahwa perusahaan e-commerce harus dilarang menjual produk mereka sendiri melalui pasar daring tempat mereka beroperasi. Ia mendesak anggota parlemen untuk mengeluarkan peraturan mengenai hal tersebut.

Menkeu juga menegur KPPU yang tidak angkat bicara soal layangan e-commerce di media sosial.

Prospects

Every Monday

With exclusive interviews and in-depth coverage of the region's most pressing business issues, "Prospects" is the go-to source for staying ahead of the curve in Indonesia's rapidly evolving business landscape.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Afif dari KPPU menilai jika belum ada regulasi mengenai e-commerce, sehingga tidak bisa sembarangan menuduh bahwa lembaga pengawas telah lalai. Selain itu, KPPU juga belum menerima laporan pelanggaran terkait TikTok. “Tapi bukan berarti kita tidak memperhatikan, ya,” katanya, sebelum menjelaskan bahwa KPPU mungkin akan mengusut permasalahan tersebut jika ditemukan bukti pelanggaran, meski tidak ada yang melaporkan.

to Read Full Story

  • Unlimited access to our web and app content
  • e-Post daily digital newspaper
  • No advertisements, no interruptions
  • Privileged access to our events and programs
  • Subscription to our newsletters
or

Purchase access to this article for

We accept

TJP - Visa
TJP - Mastercard
TJP - GoPay

Redirecting you to payment page

Pay per article

KPPU nilai TikTok tak lakukan praktik monopoli

Rp 29,000 / article

1
Create your free account
By proceeding, you consent to the revised Terms of Use, and Privacy Policy.
Already have an account?

2
  • Palmerat Barat No. 142-143
  • Central Jakarta
  • DKI Jakarta
  • Indonesia
  • 10270
  • +6283816779933
2
Total Rp 29,000

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.