TheJakartaPost

Please Update your browser

Your browser is out of date, and may not be compatible with our website. A list of the most popular web browsers can be found below.
Just click on the icons to get to the download page.

Jakarta Post

Rangkap jabatan wakil menteri ancam kinerja pemerintah

Kurangnya mekanisme pengawasan terhadap wakil menteri yang berkinerja buruk meningkatkan risiko konflik kepentingan bagi anggota kabinet yang merangkap jabatan sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Para ahli memperingatkan bahwa rangkap jabatan dapat melemahkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.

Yerica Lai (The Jakarta Post)
Premium
Jakarta
Wed, July 16, 2025 Published on Jul. 15, 2025 Published on 2025-07-15T21:21:53+07:00

Change text size

Gift Premium Articles
to Anyone

Share the best of The Jakarta Post with friends, family, or colleagues. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed!
Red and White: The ministers of President Prabowo Subianto's cabinet gather for a group photo after their swearing-in ceremony at the State Palace in Jakarta on Oct. 21, 2024. Red and White: The ministers of President Prabowo Subianto's cabinet gather for a group photo after their swearing-in ceremony at the State Palace in Jakarta on Oct. 21, 2024. (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)
Read in English

 

Penunjukan puluhan wakil menteri sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) telah memunculkan kembali pertanyaan terkait konflik kepentingan dan potensi dampak rangkap jabatan ini terhadap kinerja pemerintah secara keseluruhan. Pertanyaan tersebut mengemuka di tengah tidak adanya mekanisme untuk mengevaluasi anggota kabinet yang berkinerja buruk.

Setidaknya 30 dari 55 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih kini juga menjabat sebagai komisaris di beberapa BUMN terbesar di Indonesia, serta anak perusahaannya. Kabinet pembantu Presiden Prabowo Subianto saat ini jumlahnya membengkak, hingga merupakan kabinet terbesar sejak era Reformasi dengan anggota lebih dari 100 orang.

Pengaturan rangkap jabatan semacam itu dapat menciptakan peran yang tumpang tindih dan membuka pintu bagi potensi konflik kepentingan. Hal itu dikemukakan pakar hukum tata negara Yance Arizona dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Wakil menteri seharusnya melayani publik dan memastikan implementasi regulasi. Di sisi lain, komisaris fokus mengamankan keuntungan bagi BUMN,” kata Yance. “Mencampuradukkan tugas regulasi dengan kepentingan mencari keuntungan akan dengan mudah menciptakan konflik kepentingan.”

The Jakarta Post - Newsletter Icon

Morning Brief

Every Monday, Wednesday and Friday morning.

Delivered straight to your inbox three times weekly, this curated briefing provides a concise overview of the day's most important issues, covering a wide range of topics from politics to culture and society.

By registering, you agree with The Jakarta Post's

Thank You

for signing up our newsletter!

Please check your email for your newsletter subscription.

View More Newsletter

Yance melanjutkan bahwa konflik kepentingan juga dapat muncul ketika para wakil menteri tersebut menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang beroperasi di sektor yang tumpang tindih dengan tugas mereka di kabinet. Hal itu berisiko mengubah regulator menjadi operator, yang akan “merusak tata kelola pemerintahan yang adil”.

Your Opinion Matters

Share your experiences, suggestions, and any issues you've encountered on The Jakarta Post. We're here to listen.

Enter at least 30 characters
0 / 30

Thank You

Thank you for sharing your thoughts. We appreciate your feedback.